Skip to content

Pemilihan Dekan di Lingkungan Universitas Padjadjaran 2026-2030

Transparan, Demokratis, Inovatif

Pendahuluan

Universitas Padjadjaran sebagai sebuah Institusi Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia memerlukan penyesuaian di dalam pengelolaan pelayanan pendidikan yang adaptif serta sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan lingkungan yang dinamis. Salah satu proses adaptasi terhadap kebutuhan diatas yaitu melalui pemilihan pejabat pengelola yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.


Pemilihan Dekan merupakan salah satu proses penting dalam tata kelola Unpad yang bertujuan untuk menjamin kepemimpinan Fakultas yang efektif, profesional, dan akuntabel. Dekan sebagai pimpinan Fakultas memegang peranan strategis dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi, peningkatan kualitas akademik, serta pelaksanaan kebijakan universitas di tingkat Fakultas.


Untuk menjamin proses pemilihan Dekan yang demokratis, transparan, dan berintegritas, diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat. Pedoman ini disusun untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme, tahapan, persyaratan, serta peran dan tanggung jawab panitia dan pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan Dekan.

Dasar hukum

Pemilihan Dekan Unpad dilaksanakan dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
    Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 301);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5720);
  6. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas
    Padjadjaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
  7. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran;
  8. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran.

Tahapan Pemilihan Dekan

Tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

01

Penjaringan Bakal Calon Dekan

02

Penyaringan Bakal Calon Dekan