Calon Dekan dan Calon Wakil Dekan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang menempuh pendidikan;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Pada saat dilantik, tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan Unpad ataupun di luar Unpad;
- Memiliki pemahaman yang kuat mengenai Visi, misi, dan Rencana Strategis Unpad, serta memahami budaya organisasi di Universitas Padjadjaran;
- Memiliki keterampilan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik secara lisan maupun tulisan