Skip to content

Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Dekan dan Wakil Dekan Unpad

I. Pendahuluan

II. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjadjaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 301);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5720);
  6. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
  7. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran;
  8. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengangkatan Dan Spesifikasi Jabatan Pengelola Universitas Padjadjaran.

III. Tahapan Pemilihan Dekan

  • Penjaringan Bakal Calon Dekan;
  • Penyaringan Bakal Calon Dekan.

IV. Tahapan Penjaringan

Tahapan penjaringan bakal calon Dekan Fakultas terdiri atas:

  1. Tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
  2. Rektor membentuk Tim Pemilihan Dekan dan Wakil Dekan Fakultas (Tim Pemilihan) di tingkat universitas.
  3. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Dekan (BCD) Fakultas oleh Tim Pemilihan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. Sosialisasi Penjaringan BCD oleh Tim Pemilihan ke para Ketua Senat Fakultas dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja.
  5. Pengiriman surat pemberitahuan dari Tim Pemilihan bagi dosen yang eligible untuk menjadi BCD dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja.
  6. BCD Fakultas melaksanakan pendaftaran dengan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon Dekan Fakultas yang ditujukan kepada Rektor melalui laman pendaftaran BCD, terdiri atas:
    • Surat Kesediaan menjadi Dekan;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat Keterangan sehat dari dokter;
    • Comprehensive paper mengenai Visi dan Misi untuk arah pengembangan, kebijakan pengelolaan dan program strategis Fakultas yang dipimpinnya;
    • Foto Copy KTP;
    • Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
    • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan;
    • Surat Pernyataan Kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktural di dalam atau di luar Unpad apabila terpilih sebagai Dekan.
      Pendaftaran Bakal Calon Dekan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
  7. Perpanjangan pendaftaran BCD, jika pendaftar BCD kurang dari 3 orang yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja.
  8. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan administratif BCD Fakultas oleh Tim Pemilihan dilaksanakan maksimal selama 5 (lima) hari kerja.
  9. Penyerahan BCD Fakultas dari Tim Pemilihan kepada Senat Fakultas dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja.
  10. Pooling BCD Fakultas oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa sesuai fakultas masing-masing dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja.
  11. Penyerahan hasil Pooling BCD Fakultas dari Tim Pemilihan ke Senat Fakultas dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja.
  12. Pengumuman daftar BCD Fakultas oleh Tim Pemilihan, apabila sudah terdapat minimal 3 (tiga) BCD yang memenuhi persyaratan administrasi dilaksanakan maksimal selama 5 (lima) hari kerja.
  13. Tim Pemilihan menyerahkan Daftar BCD Fakultas yang disusun secara alfabetis dan berita acara serah terima kepada Senat Fakultas.

V. Tahapan Penyaringan

  1. Penyaringan dilakukan untuk menggambarkan profil para BCD dalam aspek:
    • Leadership (Kepemimpinan);
    • Innovation (Inovasi);
    • Analytical thinking and Problem Solving (Berpikir Analitis dan Penyelesaian Masalah);
    • Decision Making (Pembuatan Keputusan);
    • Business Acumen (Keahlian Bisnis);
    • Impact and Persuasion (Dampak dan Persuasi);
    • Communication (Komunikasi).
  2. Tahapan penyaringan dilakukan oleh Senat Fakultas di dalam Sidang Pleno Senat Fakultas meliputi kegiatan presentasi Visi, Misi dan program kerja untuk arah pengembangan, kebijakan pengelolaan dan program strategis Fakultas.
  3. Tata cara kegiatan penyaringan Senat Fakultas dilakukan oleh fakultas dengan menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan masing-masing.
  4. Tahapan penyaringan dilaksanakan maksimal selama 5 (lima) hari kerja.
  5. Senat Fakultas melakukan rekapitulasi nilai untuk menentukan 3 (tiga) calon Dekan yang akan diusulkan kepada Rektor.
  6. Senat Fakultas menyampaikan usulan 3 (tiga) nama Calon Dekan secara alfabetis sesuai hasil penyaringan tanpa mencantumkan skor penyaringan para BCD kepada Rektor dengan Surat Keputusan Senat Fakultas melalui e-office maksimal selama 2 (dua) hari kerja.
  7. Penyaringan Kompetensi Calon Dekan oleh Tim Pemilihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja.

VI. Penetapan Dekan Terpilih

VII. Kelengkapan Dokumen Bakal Calon Dekan

  • Formulir Pendaftaran Bakal Calon Dekan Universitas Padjadjaran (unduh Form F1);
  • Formulir Surat Kesediaan menjadi Dekan (unduh Form F2);
  • Format Daftar Riwayat Hidup (unduh Form F3);
  • Surat Keterangan sehat dari dokter;
  • Comprehensive paper mengenai Visi dan Misi untuk arah pengembangan, kebijakan pengelolaan dan program strategis Fakultas yang dipimpinnya;
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
  • Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan; (unduh Form F5);
  • Surat Pernyataan Kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktural di dalam atau di luar Unpad apabila terpilih sebagai Dekan. (unduh Form F6)

VIII. Penutup