Skip to content

Alamat

Gedung Rektorat Kampus Unpad Jatinangor, Lt. 1
Jl. Ir. Soekarno Km. 21, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang 45363

Jam Layanan

Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)

Telepon/Fax

(022) 84288828

Email

pildek@unpad.ac.id

HAVE QUESTIONS?

Frequently Asked Questions

Apa itu Pemilihan Dekan?

Pemilihan Dekan merupakan salah satu proses penting dalam tata kelola Unpad yang bertujuan untuk menjamin kepemimpinan Fakultas yang efektif, profesional, dan akuntabel. Dekan sebagai pimpinan Fakultas memegang peranan strategis dalam pengembangan tridarma perguruan tinggi, peningkatan kualitas akademik, serta pelaksanaan kebijakan universitas di tingkat Fakultas.

Apa saja tahapan dalam Pemilihan Dekan?

Tahapan Pemilihan Dekan terdiri dari Penyaringan Bakal Calon Dekan dan Penjaringan Bakal Calon Dekan.

Kapan tahapan Pemilihan Dekan dilaksanakan?

Tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

Apa yang dimaksud dengan tahap penjaringan?

Tahap penjaringan adalah proses awal untuk menjaring nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan tahap penyaringan?

Tahap penyaringan adalah proses seleksi lebih lanjut untuk menentukan calon dekan yang akan diajukan sesuai mekanisme pemilihan.

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat pendaftaran BCD?

BCD Fakultas melaksanakan pendaftaran dengan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon Dekan Fakultas yang ditujukan kepada Rektor melalui laman pendaftaran BCD, terdiri atas:

  • Surat Kesediaan menjadi Dekan;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat Keterangan sehat dari dokter;
  • Comprehensive paper mengenai Visi dan Misi untuk arah pengembangan, kebijakan pengelolaan dan program strategis Fakultas yang dipimpinnya;
  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Surat Pernyataan Kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktural di dalam atau di luar Unpad apabila terpilih sebagai Dekan.

Apa tujuan dari tahapan penyaringan Bakal Calon Dekan (BCD)?

Penyaringan dilakukan untuk menilai profil BCD dalam aspek:

  • Kepemimpinan (Leadership)
  • Inovasi (Innovation)
  • Berpikir Analitis & Penyelesaian Masalah (Analytical Thinking & Problem Solving)
  • Pembuatan Keputusan (Decision Making)
  • Keahlian Bisnis (Business Acumen)
  • Dampak & Persuasi (Impact and Persuasion)
  • Komunikasi (Communication)

Siapa yang berwenang menetapkan Dekan Terpilih?

Rektor menetapkan Surat Keputusan tentang Dekan Fakultas Terpilih berdasarkan hasil Tahapan Penjaringan dan Penyaringan maksimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

Dokumen apa saja yang wajib disiapkan oleh Bakal Calon Dekan (BCD)?

  • Formulir Pendaftaran Bakal Calon Dekan Unpad;
  • Formulir Surat Kesediaan menjadi Dekan;
  • Format Daftar Riwayat Hidup;
  • Format Comprehensive paper mengenai Visi dan Misi untuk arah pengembangan, kebijakan pengelolaan dan program strategis Fakultas yang dipimpinnya;
  • Format Surat Pernyatan tidak sedang menjalani Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Format Surat Pernyataan Kesediaan mengundurkan diri dari jabatan struktural di dalam atau di luar Unpad apabila terpilih sebagai Dekan;
  • Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Dekan Fakultas;
  • Berita Acara Penyerahan Dokumen Bakal Calon Dekan Fakultas kepada Senat Fakultas;
  • Rubrik penilaian hasil Penyaringan Bakal Calon Dekan Fakultas;
  • Format SK Senat Fakultas Tentang Pengajuan Calon Dekan Fakultas.